Kekuasaan presiden sebagai Kepala Negara
a)
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas
angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara ( pasal 10 )
b)
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain ( pasal 11 )
c)
Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat syarat
dan akibatnya ditetapkan dengan UU ( pasal 12 )
d)
Presiden mengangkat duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR ( pasal 13 ayat (1 dan 2) ).
e)
Presiden menerima penempatan duta dari Negara lain
( pasal 13 ayat (3) ).
f)
Presiden member grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan MA ( pasal 14 ayat (1) ).
g)
Presiden member gelar, tanda jasa dan lain lain
tanda kehormatan yang diatur dengan UU ( pasal 15 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar