Rabu, 27 Maret 2013

Kekuasaan presiden sebagai Kepala Negara


Kekuasaan presiden sebagai Kepala Negara

 a)    Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara ( pasal 10 )
b)    Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain ( pasal 11 )
c)    Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU ( pasal 12 )
d)    Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( pasal 13 ayat (1 dan 2) ).
e)    Presiden menerima penempatan duta dari Negara lain ( pasal 13 ayat (3) ).
f)    Presiden member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA ( pasal 14 ayat (1) ).
g)    Presiden member gelar, tanda jasa dan lain lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU ( pasal 15 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar